Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPK Terbitkan Aturan Gratifikasi Terbaru, Praktisi Hukum Ingatkan Pejabat Soal Risiko Pidana

Jumat, 13 Februari 2026 | Februari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-13T04:21:17Z

ilustrasi unsflash

Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi. Regulasi terbaru ini memuat sejumlah penyesuaian, termasuk perubahan batas nilai kewajaran serta pendekatan berbasis jabatan dalam pelaporan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah kenaikan batas nilai wajar hadiah pernikahan atau acara adat dan keagamaan dari sebelumnya Rp1.000.000 per pemberi menjadi Rp1.500.000 per pemberi. Penerimaan dalam batas tersebut dinyatakan tidak wajib dilaporkan, sepanjang tidak berkaitan dengan jabatan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Namun demikian, perubahan ini tidak serta-merta menghapus potensi pidana gratifikasi apabila terdapat hubungan langsung dengan kewenangan jabatan penerima.

Perspektif Hukum: Bukan Soal Nominal, Tapi Relasi Jabatan

Praktisi hukum dari Kisworo & Partners Law Office, Kisworo, SH., CLI., CTLC., CIRP., CCD., menilai bahwa regulasi terbaru tersebut harus dipahami secara komprehensif oleh penyelenggara negara maupun pejabat publik.

“Dalam hukum tindak pidana korupsi, yang menjadi parameter utama bukan semata besar kecilnya nilai, melainkan apakah gratifikasi itu berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar Kisworo.(13/2/2026)

Ia menjelaskan bahwa Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap menjadi dasar utama dalam menentukan unsur pidana. Artinya, sekalipun suatu pemberian berada dalam batas nominal yang dianggap wajar, apabila terdapat relasi kekuasaan, pengaruh jabatan, atau potensi timbal balik kebijakan, maka unsur pidana tetap dapat terpenuhi.

“Pejabat publik harus berhati-hati. Kenaikan batas nominal bukan berarti ruang kelonggaran, melainkan bentuk penyesuaian sosial. Prinsip integritas tetap menjadi fondasi utama,” tegasnya.

Pendekatan Berbasis Level Jabatan

Regulasi baru ini juga memperkenalkan pendekatan yang mempertimbangkan sifat “prominent” atau level jabatan penerima. Semakin tinggi posisi jabatan, semakin besar potensi konflik kepentingan yang bisa timbul dari sebuah pemberian.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, hal ini dinilai sebagai langkah progresif karena memperhatikan proporsionalitas risiko dan kewenangan.

Menurut Kisworo, pendekatan ini mendorong akuntabilitas yang lebih terstruktur.

“Pejabat tinggi negara memiliki akses kebijakan dan kewenangan strategis. Oleh karena itu, standar kehati-hatian mereka harus lebih tinggi dibanding pejabat pada level operasional,” jelasnya.

Dampak bagi Dunia Usaha

Dari sisi korporasi, perubahan aturan ini juga berdampak pada pola relasi bisnis dengan pemerintah. Perusahaan diimbau memperkuat kebijakan internal terkait pemberian hadiah, sponsorship, atau fasilitas kepada pejabat publik.

“Perusahaan harus memastikan adanya sistem kepatuhan (compliance system) yang jelas. Dokumentasi dan transparansi menjadi instrumen perlindungan hukum,” kata Kisworo.

Ia mengingatkan bahwa praktik yang selama ini dianggap sebagai “budaya relasi” dapat berisiko apabila tidak dikelola sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Edukasi dan Perlindungan Hukum

Lebih jauh, Kisworo menilai kewajiban pelaporan gratifikasi seharusnya dipahami sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pejabat yang beritikad baik.

“Melaporkan gratifikasi bukan pengakuan kesalahan, melainkan langkah preventif. Transparansi adalah tameng hukum,” ujarnya.

Dengan terbitnya aturan baru ini, masyarakat dan aparatur negara diharapkan semakin memahami batasan hukum terkait gratifikasi, sehingga budaya integritas dapat semakin menguat di lingkungan birokrasi maupun sektor swasta.

×
Berita Terbaru Update