Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sopir Angkot Demo Tutup Jalan, Praktisi Hukum Bekasi Soroti Hak dan Batasan Aksi di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | Februari 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-14T05:39:11Z

Hery Priyono,SH Praktisi Hukum Kota Bekasi

KOTA BEKASI — Aksi demonstrasi sejumlah sopir angkutan kota (angkot) yang menutup ruas jalan di wilayah Bekasi mengakibatkan kemacetan panjang dan keluhan dari masyarakat. Arus lalu lintas sempat lumpuh, kendaraan mengular, dan aktivitas warga terganggu selama beberapa jam.

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk protes para sopir angkot terhadap persoalan operasional dan kebijakan transportasi yang dinilai merugikan mereka. Namun, penutupan jalan sebagai bagian dari aksi memantik perdebatan, terutama dari sisi ketertiban umum dan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Hery Priyono, SH, salah satu Praktisi Hukum Kota Bekasi, menilai bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, pelaksanaannya tetap memiliki batasan hukum.

“Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum. Itu dijamin oleh undang-undang. Tetapi hak tersebut tidak boleh melanggar hak masyarakat lainnya, termasuk hak atas kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum,” ujar Hery.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan hukum, aksi unjuk rasa wajib dilakukan dengan pemberitahuan kepada pihak kepolisian serta tidak boleh mengganggu fasilitas umum secara berlebihan. Penutupan jalan secara total, menurutnya, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila menyebabkan kerugian publik.

“Jika penutupan jalan mengakibatkan gangguan serius terhadap kepentingan umum, tentu aparat berwenang dapat mengambil tindakan sesuai aturan. Pendekatannya tetap harus persuasif, namun hukum harus ditegakkan,” tambahnya.

Hery juga menyoroti pentingnya dialog antara pemerintah daerah, pihak transportasi, dan para sopir angkot untuk mencari solusi tanpa harus mengorbankan ketertiban publik.

“Demonstrasi adalah bentuk aspirasi. Tetapi idealnya aspirasi disampaikan tanpa merugikan masyarakat luas. Pemerintah juga harus membuka ruang komunikasi agar tidak terjadi eskalasi di lapangan,” jelasnya.(12/2/2026)

Kemacetan parah yang terjadi akibat aksi tersebut menjadi pelajaran penting bahwa keseimbangan antara hak menyampaikan pendapat dan kewajiban menjaga ketertiban umum harus berjalan seiring.

Hery berharap ke depan, setiap bentuk penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur hukum, sehingga suara masyarakat tetap terdengar tanpa menimbulkan dampak negatif yang lebih luas.

“Negara hukum mengatur bukan untuk membungkam, tetapi untuk menata. Hak boleh diperjuangkan, namun tetap dalam koridor aturan,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update