Pemkot Bekasi Bahas Revisi Batas Wilayah dengan Jakarta Timur, Ini Hasil Rapatnya

Ilustrasi pembahasan batas wilayah dan tata ruang. (Unsplash)

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melakukan rapat asistensi dan monitoring dalam rangka finalisasi perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 tentang batas daerah antara Kota Bekasi dan Kota Administrasi Jakarta Timur.

Informasi ini disampaikan melalui Portal Resmi Pemerintah Kota Bekasi (bekasikota.go.id) yang memuat hasil kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya penegasan batas wilayah secara administratif dan geospasial.

Rapat yang digelar di G7 Hotel, Pasar Baru, Jakarta Pusat itu menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Penyusunan Draft Perubahan Permendagri sebagai dasar tindak lanjut proses penetapan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan Direktorat Topografi TNI AD, Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi DKI Jakarta, Tim PBD Kota Administrasi Jakarta Timur, serta Tim PBD Kota Bekasi.

Penyesuaian Titik Koordinat

Masih merujuk pada rilis resmi Pemkot Bekasi, pembahasan difokuskan pada penyesuaian teknis terhadap sejumlah segmen batas, khususnya pembaruan titik koordinat berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial.

Kesepakatan yang dicapai menitikberatkan pada pembaruan garis batas sebagai dasar hukum administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penegasan batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis.

“Revisi dan penegasan batas daerah ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi,” ujarnya.

Dampak pada Pelayanan Publik

Pemkot Bekasi menegaskan bahwa langkah ini akan berdampak positif terhadap pengelolaan pembangunan, perizinan, penataan ruang, hingga administrasi kependudukan dan daftar pemilih tetap (DPT) di kawasan perbatasan.

Adapun segmen batas yang dibahas meliputi:

Kelurahan Medan Satria (Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi) dengan Kelurahan Ujung Menteng (Kecamatan Cakung, Jakarta Timur).

Kelurahan Jaticempaka (Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi) dengan Kelurahan Cipinang Melayu (Kecamatan Makasar, Jakarta Timur).

Pemkot Bekasi berharap perubahan regulasi tersebut segera ditetapkan sehingga memberikan kepastian kewenangan wilayah dan manfaat nyata bagi masyarakat di kedua daerah.

Sumber: Portal Resmi Pemerintah Kota Bekasi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama