![]() |
| Sekretaris DPC Peradi Kota Bekasi |
KOTA BEKASI — Isu mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan yang mendadak nonaktif kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah warga mengaku khawatir ketika mengetahui kartu BPJS mereka tidak aktif saat hendak digunakan untuk layanan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Jhon Maheri Purba, SH., MH, Sekretaris DPC PERADI Kota Bekasi, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik berlebihan. Ia menjelaskan, dalam banyak kasus, status nonaktif biasanya berkaitan dengan persoalan administratif dan bukan berarti hak atas layanan kesehatan hilang sepenuhnya.
“Nonaktifnya BPJS pada umumnya disebabkan oleh tunggakan iuran, pembaruan data yang belum sinkron, atau kendala administratif lainnya. Ini bukan pencabutan hak secara permanen,” ujarnya saat dimintai keterangan di Bekasi.
Menurutnya, hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, peserta berhak mendapatkan penjelasan yang transparan serta solusi yang cepat apabila mengalami kendala dalam kepesertaan.
Ia menyarankan masyarakat untuk segera melakukan pengecekan melalui kanal resmi BPJS atau mendatangi kantor layanan terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti pembayaran apabila ada.
“Jangan takut. Biasanya persoalan dapat diselesaikan melalui proses administrasi yang jelas. Yang penting masyarakat aktif mencari informasi dan melakukan klarifikasi,” tambahnya.(12/2/2026)
Dari perspektif hukum, Jhon juga menilai pentingnya peran pemerintah dan BPJS dalam meningkatkan sosialisasi agar masyarakat memahami kewajiban pembayaran iuran serta prosedur aktivasi ulang. Edukasi yang baik, menurutnya, akan mencegah keresahan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Pelayanan publik harus tetap mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan. Negara wajib memastikan sistem berjalan baik, sementara masyarakat juga perlu memenuhi kewajibannya sebagai peserta,” tegasnya.
Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan masyarakat semakin diperkuat demi menjamin pelayanan kesehatan yang merata dan berkeadilan.
“Intinya, ketika BPJS nonaktif, jangan panik. Cek, klarifikasi, dan selesaikan sesuai prosedur. Hak kesehatan tetap dilindungi oleh hukum,” pungkasnya.
