Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jam Kerja ASN Dipangkas Saat Ramadan, Pemkab Bekasi Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Jumat, 13 Februari 2026 | Februari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-13T13:42:13Z

Suasana kerja ASN Pemkab Bekasi yang tetap menjalankan pelayanan publik selama bulan Ramadan.

TerasBatas| Cikarang Pusat — Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut diumumkan melalui kanal resmi bekasikab.go.id dan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026.

Jam kerja efektif ASN selama Ramadan ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu. Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, aktivitas dimulai pukul 07.30 WIB hingga 14.30 WIB (Senin–Kamis), sedangkan Jumat hingga pukul 15.00 WIB. Sementara perangkat daerah enam hari kerja menyesuaikan hingga Sabtu dengan durasi lebih singkat.

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kekhusyukan ibadah puasa.

“Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas kinerja ASN,” ujarnya dalam rilis resmi Pemkab Bekasi.

Ujian Konsistensi Pelayanan

Meski demikian, penyesuaian jam kerja kerap menjadi sorotan publik setiap Ramadan. Pengurangan durasi kerja berpotensi memicu antrean di sejumlah layanan strategis seperti administrasi kependudukan, perizinan, hingga pelayanan kesehatan.

TerasBatas mencatat, pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya, sejumlah warga masih mengeluhkan waktu tunggu yang lebih lama dibanding hari biasa. Karena itu, implementasi kebijakan ini akan menjadi ujian konsistensi pelayanan birokrasi daerah.

Pemkab Bekasi menyatakan kebijakan tersebut tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta regulasi daerah terkait ketentuan hari dan jam kerja perangkat daerah.

Di sisi lain, masyarakat berharap pengurangan jam kerja tidak diikuti penurunan responsivitas pelayanan. Transparansi jadwal operasional serta optimalisasi sistem digital menjadi kunci agar pelayanan tetap prima.

Ramadan sejatinya bukan sekadar momentum spiritual, tetapi juga ujian etos kerja aparatur dalam melayani masyarakat secara profesional dan humanis.

Sumber: Kanal resmi Pemkab Bekasi (bekasikab.go.id)

Editor: Redaksi TerasBatas

×
Berita Terbaru Update