![]() |
| Foto bersama para pihak saat sidang lapangan |
Kabupaten Bekasi — Proses persidangan di Pengadilan Agama tidak selalu berlangsung di dalam ruang sidang. Dalam perkara tertentu, majelis hakim dapat melakukan sidang lapangan (descente) guna memastikan fakta-fakta yang menjadi objek sengketa. Hal itu terlihat dalam pelaksanaan sidang lapangan di wilayah Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Sidang lapangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian untuk memberikan gambaran objektif kepada majelis hakim terhadap kondisi riil objek perkara. Dalam agenda tersebut, majelis hakim Pengadilan Agama turun langsung ke lokasi didampingi para pihak dan kuasa hukum.
Salah satu kuasa hukum yang hadir dalam sidang lapangan tersebut adalah Irvan Ivada Hamzah, S.H., M.H., advokat yang dikenal aktif dan berpengalaman dalam berbagai perkara di wilayah Kabupaten Bekasi. Ia menegaskan bahwa sidang lapangan merupakan instrumen penting dalam proses peradilan, terutama untuk memastikan bahwa putusan hakim benar-benar didasarkan pada fakta konkret di lapangan.
“Sidang lapangan menjadi ruang pembuktian yang sangat penting. Majelis hakim dapat melihat langsung kondisi objek perkara, batas-batas fisik, maupun situasi faktual yang tidak selalu tergambar secara utuh dalam dokumen maupun keterangan saksi,” ujar Irvan di sela-sela agenda pemeriksaan lokasi.(13/2/2026)
Dalam praktik peradilan, sidang lapangan sering dilakukan dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan sengketa harta bersama, waris, maupun objek tanah dan bangunan. Pemeriksaan langsung oleh majelis hakim bertujuan menghindari kekeliruan penilaian yang hanya bersandar pada berkas administrasi.
Irvan menambahkan, proses tersebut juga mencerminkan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas hakim dalam memutus perkara. “Keputusan hakim harus lahir dari keyakinan yang dibangun atas alat bukti yang sah dan fakta yang terang. Sidang lapangan adalah bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang substantif,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan di Desa Setia Mekar, majelis hakim tampak melakukan pengamatan langsung terhadap objek yang disengketakan, mencatat keterangan para pihak, serta memastikan kesesuaian antara dokumen perkara dengan kondisi aktual di lapangan. Para pihak yang hadir turut memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan majelis.
Kehadiran kuasa hukum dalam sidang lapangan juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap jalannya proses peradilan agar tetap berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sidang lapangan tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana proses peradilan tidak semata-mata administratif, melainkan berupaya mendekatkan hukum pada realitas masyarakat. Dengan melihat langsung kondisi di lapangan, majelis hakim diharapkan dapat menjatuhkan putusan yang adil, proporsional, dan mencerminkan kebenaran materiil.
Proses ini sekaligus menunjukkan bahwa peradilan di Kabupaten Bekasi terus berupaya menjalankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan—namun tetap cermat dalam menilai setiap fakta hukum yang diajukan di persidangan.
