Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terjepit Regulasi Pusat, DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Revisi Perda THM

Kamis, 12 Februari 2026 | Februari 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-12T10:19:04Z


KABUPATEN BEKASI — Dinamika pengaturan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. DPRD Kabupaten Bekasi menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, khususnya yang mengatur THM, perlu dilakukan revisi. Pasalnya, dalam praktiknya, regulasi daerah kerap “terjepit” oleh kebijakan perizinan dari pemerintah pusat.

Perubahan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS) yang berlaku secara nasional membuat sejumlah pelaku usaha memperoleh legalitas langsung dari sistem pusat. Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi keterbatasan kewenangan saat hendak melakukan pengawasan maupun penertiban.

Situasi inilah yang dinilai DPRD perlu ditata ulang melalui revisi perda, agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dan kebingungan dalam pelaksanaan di lapangan.

Menanggapi wacana tersebut, Subur Saputra, S.Sy., MH, praktisi hukum dari LKBH Hitam Putih, melihat persoalan ini bukan sekadar soal kebijakan teknis, melainkan menyangkut prinsip dasar tata hukum dan hubungan kewenangan antara pusat dan daerah.

“Perda adalah produk hukum daerah yang harus sejalan dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Ketika izin diterbitkan melalui sistem nasional seperti OSS, maka ruang gerak daerah menjadi terbatas. Di sinilah pentingnya harmonisasi agar tidak terjadi konflik kewenangan,” ujar Subur.(12/2/2026)

Menurutnya, revisi Perda Kepariwisataan perlu dilakukan dengan pendekatan komprehensif. Tidak hanya mempertegas aturan soal THM, tetapi juga memastikan regulasi tersebut memiliki daya laku yang kuat dan tidak mudah dipatahkan oleh aturan di atasnya.

Subur menekankan bahwa kepastian hukum menjadi aspek yang sangat penting, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha.

“Tanpa kepastian hukum, daerah akan sulit menegakkan aturan, sementara pelaku usaha juga berada dalam posisi yang tidak stabil. Hukum harus memberi kejelasan, bukan kebingungan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa revisi perda harus melibatkan kajian akademik, partisipasi publik, serta analisis dampak sosial dan ekonomi. Sebab, persoalan THM tidak hanya menyentuh aspek investasi, tetapi juga ketertiban umum, moralitas sosial, dan aspirasi masyarakat setempat.

Di tengah tarik-menarik kepentingan antara pertumbuhan ekonomi dan penegakan norma daerah, Subur menilai pemerintah daerah dan DPRD perlu mengambil langkah yang proporsional.

“Regulasi harus mampu menjaga keseimbangan. Tidak terlalu longgar hingga mengabaikan nilai sosial, tetapi juga tidak terlalu kaku sehingga menghambat investasi yang sah,” tegasnya.

Wacana revisi Perda Kepariwisataan ini diproyeksikan masuk dalam agenda legislasi daerah ke depan. Harapannya, aturan yang dihasilkan nanti mampu memberikan kepastian, memperjelas kewenangan, serta menghadirkan sistem pengawasan yang lebih efektif di Kabupaten Bekasi.

Dengan harmonisasi regulasi yang tepat, polemik soal THM diharapkan tidak lagi menjadi persoalan berulang, melainkan menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan berkeadilan.

×
Berita Terbaru Update