![]() |
| Ilustrasi gambar sumber foto banana |
JAKARTA,TerasBatas.com(11/09/2026) — Batasan etis profesi advokat atau lawyer kembali menjadi sorotan tajam di kalangan ahli hukum dan akademisi. Perdebatan mencuat mengenai sejauh mana seorang penasihat hukum boleh membongkar atau sebaliknya, menyembunyikan fakta buruk dalam persidangan demi membela kepentingan kliennya.
Menanggapi fenomena ini, pengamat hukum Islam menjelaskan bahwa legalitas profesi advokat sebenarnya memiliki akar teologis yang kuat, salah satunya merujuk pada Surat An-Nisa ayat 35. Ayat tersebut mengamanatkan pembentukan Hakam (juru damai/mediator) dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan sengketa domestik. Secara penalaran logis (Qiyas), ayat ini menjadi landasan sahnya sistem delegasi otoritas hukum (Al-Wakalah fi al-Khushumah), di mana masyarakat yang awam hukum diperbolehkan menunjuk seorang advokat profesional untuk mewakili hak-hak mereka di pengadilan.
Namun, dalam praktiknya, profesi ini sering kali dinilai berbenturan dengan norma sosial dan agama, khususnya hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim yang menegaskan: “Dan barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.” Publik kerap mempertanyakan apakah strategi advokat yang membongkar keburukan pihak lawan di persidangan, atau sebaliknya menyembunyikan kesalahan klien, melanggar esensi hadis tersebut.
Para pakar ushul fiqh menegaskan bahwa secara logika hukum (Ilmu Mantiq), kedua dalil ini sama sekali tidak bertabrakan (tanaqudh). Hadis tentang menjaga aib berlaku mutlak untuk wilayah privat (Al-'Aib al-Mujarrad), yaitu dosa pribadi yang tidak merugikan orang lain. Sebaliknya, dalam ranah pengadilan, status keburukan tersebut telah berubah menjadi bukti hukum (Al-Bayyinah) atas sebuah pelanggaran atau kriminalitas yang merugikan hak publik.
Dalam hukum Islam, penyelesaian benturan ini dipandu oleh kaidah fikih yang sangat ketat:
1. دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ (Dar’u al-mafasid aula min jalbi al-mashalih) — Menolak kerusakan harus lebih didahulukan daripada mengejar kemaslahatan. Menegakkan keadilan dengan membuka fakta kejahatan jauh lebih utama daripada sekadar menjaga nama baik pelaku.
2. يُتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الْخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِّ (Yutahammalu ad-dhararu al-khashshu lidaf'i ad-dharari al-'amm) — Kerugian yang bersifat khusus (personal) boleh ditanggung demi mencegah kerugian yang bersifat umum (sistemik). Tercorengnya nama baik terdakwa adalah konsekuensi logis demi tegaknya keamanan masyarakat luas.
Kendati demikian, para ahli hukum mengingatkan para advokat untuk tetap memegang teguh asas kerahasiaan advokat-klien dan batasan proporsionalitas. Berdasarkan kaidah الضَّرُورَاتُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا (Ad-dharuratu tuqaddaru biqadariha), pembongkaran fakta buruk hanya legal dilakukan di dalam ruang sidang yang sah demi kepentingan pembuktian, dan haram hukumnya jika diumbar ke media massa sebagai bentuk pembunuhan karakter (character assassination). Profesi lawyer dalam koridor ini dituntut tidak hanya lihai dalam membaca celah hukum, tetapi juga bijaksana dalam menjaga batas moralitas syariat.(Red TB)
