Sisi Lain KUHP Baru: Advokat Dituntut Lebih Teliti, Bukan Takut Beracara


BEKASI, TERAS BATAS — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memunculkan diskursus luas di kalangan advokat, khususnya terkait potensi pemidanaan profesi hukum dalam menjalankan tugas pendampingan perkara. Namun di balik kekhawatiran itu, muncul pandangan lain yang menilai perubahan regulasi justru dapat menjadi momentum perbaikan praktik profesi advokat.

Pengurus DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bekasi, Hery Priyono, SH, menilai isu ancaman pidana terhadap advokat tidak seharusnya dibaca secara simplistis. Menurutnya, KUHP baru perlu dipahami sebagai instrumen hukum yang mendorong kehati-hatian, bukan alat untuk membungkam profesi advokat.

“Yang perlu digarisbawahi, advokat tidak dipidana karena membela klien, melainkan jika secara sadar dan sengaja memasukkan keterangan yang tidak benar,” ujar Hery saat ditemui di Bekasi, Selasa (3/2/2026).

Hery menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia, advokat tetap dilindungi oleh prinsip imunitas profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Imunitas tersebut berlaku sepanjang advokat bekerja dengan itikad baik, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.

“KUHP baru seharusnya dibaca sebagai pengingat etika profesi. Advokat dituntut lebih teliti dalam menyusun gugatan, permohonan, maupun pembelaan, bukan untuk menakut-nakuti,” kata Hery.

Ia menilai, dalam praktik di lapangan, persoalan sering muncul bukan pada substansi pembelaan, melainkan pada ketelitian administratif dan verifikasi fakta yang disampaikan ke pengadilan. Oleh karena itu, peningkatan kualitas riset perkara dan komunikasi yang jujur dengan klien menjadi kunci utama.

Menurut Hery, perubahan regulasi ini juga menjadi tantangan bagi organisasi advokat untuk memperkuat pembinaan internal. Pendidikan berkelanjutan mengenai etika, teknik beracara, dan perkembangan hukum pidana mutlak diperlukan agar advokat tidak terjebak pada praktik yang berisiko secara hukum.

“Profesi advokat bukan hanya soal keberanian berargumen di persidangan, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap kebenaran,” ujarnya.

Hery menegaskan, kekhawatiran berlebihan justru dapat melemahkan peran advokat sebagai penegak hukum yang independen. Sebaliknya, pemahaman yang utuh terhadap KUHP baru dapat mendorong profesi advokat menjadi lebih profesional, transparan, dan dipercaya publik.

“Advokat yang bekerja dengan jujur tidak perlu takut. Yang dibutuhkan sekarang adalah adaptasi, bukan kepanikan,” kata Hery.

Dengan demikian, KUHP baru tidak hanya menghadirkan tantangan, tetapi juga membuka ruang pembenahan bagi dunia advokat—agar praktik hukum berjalan lebih tertib, berintegritas, dan selaras dengan prinsip keadilan.