Pandangan Hery Priyono, SH
![]() |
| Ilustrasi |
Kota Bekasi - Penerbitan peraturan wali kota yang melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan nikah siri dan perselingkuhan kerap dibaca publik secara simplistik: seolah-olah kinerja aparatur sedang berada dalam kondisi buruk. Hery Priyono melihat pembacaan semacam itu tidak sepenuhnya tepat.
Menurut Hery, kebijakan tersebut lebih tepat dipahami sebagai instrumen pencegahan administratif, bukan vonis atas kualitas ASN secara kolektif. Dalam praktik pemerintahan, kata dia, regulasi sering kali lahir untuk menutup celah risiko—bukan menunggu persoalan membesar dan berdampak sistemik. “Tidak semua aturan lahir karena kegagalan. Banyak yang diterbitkan sebagai langkah antisipatif,” ujarnya.(26/01/2026)
Hery menjelaskan, ASN memikul dua identitas sekaligus: warga negara dan representasi institusi. Ketika persoalan personal—termasuk konflik rumah tangga—berpotensi mengganggu disiplin, fokus kerja, atau citra lembaga, negara memiliki kepentingan untuk mengaturnya dalam batas administrasi. “Yang diatur bukan moral personalnya, melainkan dampaknya terhadap kinerja dan kepercayaan publik,” kata dia.
Namun, Hery menegaskan garis batas yang tak boleh dilampaui. Negara, menurutnya, tidak berwenang masuk ke ranah privat secara berlebihan. Karena itu, penegakan peraturan harus proporsional, terukur, dan berbasis norma kepegawaian yang jelas—mulai dari definisi pelanggaran, mekanisme pemeriksaan, hingga jenis sanksi. Pendekatan kriminalisasi, tegasnya, tidak tepat.
Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi pelaksanaan. Tanpa pedoman teknis yang transparan, kebijakan rawan multitafsir dan berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih. “Disiplin aparatur akan kuat jika aturan jelas dan diterapkan adil. Ukurannya bukan banyaknya sanksi, melainkan membaiknya layanan publik,” ujar Hery.
Dengan kerangka itu, Hery menilai peraturan tersebut seharusnya dibaca sebagai upaya penataan etika birokrasi, bukan stigma atas kinerja ASN Kota Bekasi. Keberhasilan kebijakan, pada akhirnya, diukur dari satu hal: apakah ia mampu menjaga profesionalisme aparatur tanpa menggerus hak privat.
— Redaksi Pojok Suara Rakyat
