Pemkab Bekasi Setop Izin Perumahan di Wilayah Rawan Banjir


Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan menghentikan sementara izin pembangunan perumahan di wilayah yang masih dilanda banjir. Kebijakan ini diambil sebagai langkah korektif atas banyaknya kawasan permukiman yang terus mengalami genangan, bahkan setelah bertahun-tahun dibangun.

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa pengembang tidak boleh melanjutkan pembangunan, meski telah mengantongi izin, apabila kawasan perumahan tersebut belum terbebas dari persoalan banjir. Menurutnya, penanganan lingkungan harus menjadi prioritas sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan.

“Kalau masih banjir, jangan dulu ada pengembangan. Rapikan dulu sistem drainase dan lingkungannya, baru izin bisa berjalan kembali,” ujar Asep dalam forum konsultasi publik RKPD Kabupaten Bekasi.

Data pemerintah daerah menunjukkan, persoalan banjir di kawasan perumahan Kabupaten Bekasi bukan kasus kecil. Tercatat puluhan desa dengan ratusan titik genangan, yang sebagian besar berada di kawasan permukiman baru. Masalah ini kerap dipicu oleh alih fungsi lahan, drainase yang tidak terintegrasi, serta pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan.

Selain menghentikan izin, Pemkab Bekasi juga memanggil sejumlah pengembang untuk dimintai pertanggungjawaban. Pengembang diminta segera melakukan pembenahan, termasuk penyelesaian prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan yang selama ini belum diserahkan atau tidak berfungsi optimal.

Langkah ini mendapat sorotan publik karena menyangkut hak dasar warga atas lingkungan yang aman dan layak huni. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah mulai bersikap lebih tegas terhadap praktik pembangunan yang mengabaikan dampak ekologis.

Bagi warga Bekasi, keputusan ini diharapkan bukan sekadar moratorium sementara, tetapi menjadi awal dari pembenahan tata ruang yang lebih berpihak pada keselamatan warga, bukan semata pada kepentingan investasi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama