Secara Regulasi, Bagaimana Proses Pengusulan Kampus Negeri oleh Pemerintah Daerah?

Ilustrasi unsplash

BEKASI – TerasBatas.com

Wacana kehadiran kampus negeri di Kabupaten Bekasi kembali menjadi perhatian masyarakat. Di tengah pertumbuhan industri dan jumlah penduduk yang terus meningkat, kebutuhan akses pendidikan tinggi dinilai semakin mendesak. Namun pertanyaan yang sering muncul di ruang publik adalah, secara hukum apakah pemerintah daerah dapat mengusulkan berdirinya perguruan tinggi negeri?

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan pendirian perguruan tinggi negeri berada di tangan Pemerintah Pusat. Hal tersebut sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Meski demikian, pemerintah daerah bukan berarti tidak memiliki peran. Justru dalam praktik pembangunan pendidikan nasional, daerah dapat menjadi penggerak awal melalui langkah administratif dan dukungan kebijakan.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 83 ayat (1), menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yang bermutu. Ketentuan tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk berkontribusi aktif dalam pengembangan pendidikan tinggi di wilayahnya.

Dalam praktiknya, terdapat beberapa tahapan yang lazim dilakukan pemerintah daerah apabila ingin mendorong hadirnya kampus negeri, di antaranya:

Pertama, pemerintah daerah melakukan kajian kebutuhan pendidikan tinggi berdasarkan jumlah penduduk, lulusan sekolah menengah, serta potensi ekonomi wilayah.

Kedua, penyediaan atau penyiapan lahan sebagai bentuk dukungan konkret daerah. Banyak perguruan tinggi negeri di berbagai daerah lahir melalui skema hibah lahan dari pemerintah daerah.

Ketiga, pengajuan usulan resmi kepada kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, disertai dokumen akademik dan rencana pengembangan kawasan pendidikan.

Keempat, membuka peluang kerja sama dengan perguruan tinggi negeri yang telah ada, baik melalui pembukaan kampus cabang maupun proses penegerian perguruan tinggi swasta.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa inisiatif daerah menjadi faktor penting dalam proses kebijakan nasional. Daerah yang aktif mengusulkan dan menyiapkan kebutuhan dasar biasanya memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan perhatian pemerintah pusat.

Bagi Kabupaten Bekasi, yang memiliki kekuatan ekonomi serta posisi strategis sebagai kawasan industri nasional, keberadaan kampus negeri bukan hanya soal pendidikan, tetapi juga investasi jangka panjang sumber daya manusia.

Di tengah kompetisi daerah dalam meningkatkan kualitas generasi muda, publik kini menunggu langkah konkret yang terukur dan berkelanjutan. Karena pembangunan sejati tidak hanya membangun kawasan industri, tetapi juga membangun pusat ilmu pengetahuan bagi masa depan daerah.