BEKASI — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan penertiban tanah terlantar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025 itu memberi dasar hukum bagi negara untuk menertibkan hingga mengambil alih tanah yang dibiarkan tidak produktif.
Kebijakan ini menjadi perhatian bagi wilayah seperti Kota dan Kabupaten Bekasi, yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi persoalan lahan menganggur di tengah pesatnya pembangunan kawasan industri, perumahan, dan infrastruktur. Pemerintah menegaskan bahwa tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber daya strategis yang memiliki fungsi sosial dan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam PP 48/2025 dijelaskan bahwa tanah yang telah memiliki hak—seperti Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, hak pengelolaan, maupun izin atau konsesi usaha—namun tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar. Tanah dengan kategori tersebut berpotensi menjadi objek penertiban oleh negara.
Namun, pemerintah menegaskan penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Prosesnya diawali dengan inventarisasi, diikuti peringatan administratif kepada pemegang hak, serta kesempatan untuk memanfaatkan kembali tanah sesuai peruntukannya. Langkah bertahap ini disebut penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah tindakan sewenang-wenang.
Bagi Bekasi, aturan ini berpotensi berdampak langsung pada sejumlah lahan yang selama ini terbengkalai, baik di kawasan perkotaan maupun pinggiran industri. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga membuka peluang optimalisasi lahan bagi kepentingan publik, seperti perumahan rakyat, ruang terbuka hijau, dan program ketahanan pangan.
Pemerintah memposisikan PP 48/2025 sebagai bagian dari penataan agraria nasional yang lebih berkeadilan. Dengan memberi sinyal tegas bahwa tanah harus dikelola secara produktif, negara berharap pemanfaatan ruang dapat lebih tertib dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, termasuk di daerah penyangga ibu kota seperti Bekasi.

