Membenahi Hulu, Menutup Hilir: Membaca Korupsi dari Perspektif Desain Kebijakan

Foto Afriendi Sikumbang,SH.I.,MH

Jakarta, 26 April 2026 — Wacana pemberantasan korupsi kembali mengemuka, namun kali ini dengan sudut pandang yang lebih mendasar. Bukan semata pada siapa pelakunya, melainkan bagaimana sistem itu sendiri memungkinkan praktik koruptif terus berulang. Perspektif ini disampaikan oleh Afriendi Sikumbang, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia DKI Jakarta periode 2025–2030.

Bagi Afriendi, korupsi tidak bisa lagi dipahami secara sempit sebagai kejahatan individu. Ia justru melihatnya sebagai gejala dari desain kebijakan yang belum sepenuhnya tahan terhadap penyimpangan. Dalam banyak kasus, regulasi yang multitafsir, lemahnya mekanisme kontrol, serta minimnya transparansi menjadi pintu masuk bagi praktik yang merugikan negara.

Dari Penindakan ke Pembenahan Sistem

Selama ini, pendekatan pemberantasan korupsi di Indonesia cenderung menitikberatkan pada penegakan hukum. Penangkapan, penyidikan, hingga vonis pengadilan menjadi indikator utama keberhasilan. Namun, menurut Afriendi, pendekatan ini masih bersifat hilir.

“Penindakan itu penting, tetapi tidak cukup. Kita seperti terus memadamkan api tanpa memperbaiki instalasi listriknya,” ujarnya.

Ia menilai, selama desain kebijakan tidak dibenahi, maka korupsi akan terus menemukan celah baru. Setiap regulasi yang tidak presisi, setiap prosedur yang tidak transparan, pada dasarnya menyimpan potensi penyimpangan.

Celah Regulasi dan Ekonomi Politik Kebijakan

Dalam praktiknya, kebijakan publik tidak pernah lahir di ruang hampa. Ia dipengaruhi oleh tarik-menarik kepentingan baik politik maupun ekonomi. Di sinilah muncul apa yang disebut sebagai regulatory capture, yakni kondisi ketika kebijakan lebih berpihak pada kelompok tertentu dibanding kepentingan publik.

Fenomena ini sering tidak terlihat secara kasat mata, namun dampaknya nyata. Kebijakan yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi alat legitimasi bagi praktik koruptif.

Afriendi menegaskan bahwa persoalan ini membutuhkan keberanian untuk melakukan audit kebijakan secara menyeluruh. Tidak hanya dari sisi legalitas, tetapi juga dari aspek integritas dan potensi konflik kepentingan.

Integritas sebagai Infrastruktur Tak Terlihat

Dalam pandangannya, pemberantasan korupsi tidak cukup dibangun melalui perangkat hukum semata. Diperlukan apa yang ia sebut sebagai “infrastruktur integritas” yakni nilai, etika, dan kesadaran moral yang melekat pada setiap pengambil kebijakan.

Sebagai Ketua DPW Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia DKI Jakarta, Afriendi membawa pendekatan yang mengintegrasikan hukum positif dengan nilai-nilai etika, termasuk yang bersumber dari prinsip-prinsip syariah seperti amanah dan keadilan.

“Ketika integritas menjadi fondasi, maka regulasi tidak lagi sekadar teks, tetapi menjadi komitmen,” katanya.

Menuju Kebijakan yang Tahan Korupsi

Agar kebijakan lebih tahan terhadap praktik koruptif, Afriendi mendorong beberapa langkah strategis:

1. Policy Audit Berbasis Risiko: Mengidentifikasi potensi celah korupsi sebelum kebijakan diterapkan

2. Digitalisasi Proses: Mengurangi interaksi langsung yang rawan transaksi informal

3. Transparansi Data Publik: Membuka akses informasi agar masyarakat dapat ikut mengawasi

4. Penguatan Etika Jabatan: Menjadikan integritas sebagai standar utama, bukan sekadar pelengkap

Langkah-langkah ini, menurutnya, harus berjalan secara simultan. Tanpa itu, kebijakan hanya akan menjadi dokumen administratif yang mudah disiasati.

Peran Strategis Profesi Hukum

Lebih jauh, Afriendi menekankan pentingnya peran organisasi profesi hukum dalam mengawal kualitas kebijakan. Tidak hanya sebagai penafsir hukum di pengadilan, tetapi juga sebagai mitra kritis dalam proses perumusan regulasi.

Ia berharap Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia dapat mengambil posisi strategis dalam memberikan masukan terhadap kebijakan publik, khususnya yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.

Menutup Celah, Membangun Kepercayaan

Pada akhirnya, isu korupsi tidak hanya soal kerugian negara, tetapi juga tentang kepercayaan publik. Setiap celah yang dibiarkan terbuka akan menggerus legitimasi pemerintah di mata masyarakat.

Melalui pendekatan berbasis kebijakan, Afriendi mengajak semua pihak untuk melihat korupsi secara lebih utuh sebagai persoalan sistem yang membutuhkan solusi struktural.

“Kalau hulunya kita benahi, maka hilirnya akan mengikuti. Di situlah kunci untuk benar-benar memutus rantai korupsi,” pungkasnya.

Narasi ini menegaskan bahwa masa depan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada seberapa banyak pelaku yang ditindak, tetapi seberapa kuat sistem mampu mencegah kejahatan itu terjadi sejak awal.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama