![]() |
| Tim Kuasa Hukum Karyawan Bersama dengan Legal Palma Group di Gedung Menara palma |
Bekasi,TerasBatas.com (06/05/2026) – Perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan PT Darmex Oil & Fats kembali memasuki babak lanjutan. Setelah upaya perundingan bipartit mengalami kebuntuan (deadlock), kuasa hukum para karyawan resmi melanjutkan penyelesaian perkara ke tahap mediasi.
Diketahui, PT Darmex Oil & Fats merupakan bagian dari Palma Group, sebuah kelompok usaha yang dimiliki oleh pengusaha nasional, Surya Darmadi. Kasus ini mencuat setelah sejumlah karyawan yang telah bekerja selama kurang lebih 25 hingga 30 tahun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Upaya bipartit telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni di kantor cabang perusahaan di Bekasi dan di kantor pusat Gedung Palma, Jakarta. Namun, kedua pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Dalam proses tersebut, pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka masih dalam proses hukum, sehingga belum dapat mengambil keputusan terkait tuntutan para pekerja.
Kuasa hukum para karyawan, Herri Priyono, S.H., dari Kantor Hukum Moh.Sulaiman,SH.,MH & Rekan menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh prosedur sesuai ketentuan dengan mengajukan permohonan mediasi kepada instansi terkait. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada pemanggilan resmi terhadap para pihak, baik dari pihak kuasa hukum karyawan maupun pihak perusahaan.
“Perundingan bipartit sudah kami jalankan sesuai mekanisme, namun tidak mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, kami melanjutkan ke tahap mediasi dan saat ini masih menunggu jadwal resmi dari mediator,” ujar Herri.
Para karyawan berharap proses mediasi dapat segera dijadwalkan agar terdapat kepastian hukum atas penyelesaian perselisihan ini, khususnya terkait pemenuhan hak-hak normatif pekerja yang telah lama mengabdi.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pekerja senior dengan masa kerja puluhan tahun. Harapan kini tertuju pada proses mediasi agar dapat menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
