Bekasi Menanggung Sampah, Warga Menanggung Resiko. Wacana Gugatan Lingkungan Menguat

Ilustrasi gambar sumber foto unsplash

Bekasi, TERASBATAS.COM (02/06/2026)
 — Persoalan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kembali menjadi sorotan, seiring meningkatnya kekhawatiran atas dampak lingkungan dan kesehatan yang ditanggung warga sekitar.

Gunungan sampah yang setiap hari menerima kiriman limbah dari DKI Jakarta kini tidak lagi dipandang sekadar persoalan estetika dan bau menyengat, melainkan telah berkembang menjadi isu hak atas lingkungan hidup yang sehat dan keadilan ekologis.

Berdasarkan laporan UCLA School of Law tahun 2026, TPST Bantargebang tercatat sebagai salah satu penyumbang emisi gas metana terbesar di dunia dari sektor landfill. Emisi yang dihasilkan mencapai sekitar 6,3 ton per jam dan bersifat persisten, yakni terus terdeteksi dalam pemantauan satelit (Sumber: IniJabar.com; JPNN.com, Mei 2026).

Gas metana diketahui memiliki daya pemanasan global yang jauh lebih kuat dibandingkan karbon dioksida dalam dua puluh tahun pertama setelah dilepaskan ke atmosfer. Selain berdampak pada perubahan iklim, paparan polutan dari kawasan pembuangan sampah juga berpotensi memengaruhi kualitas udara dan kesehatan masyarakat sekitar (Sumber: IDN Times, Mei 2026).

Sementara itu, data menunjukkan TPST Bantargebang menerima sekitar 6.500 hingga 7.000 ton sampah per hari, dengan mayoritas berasal dari wilayah DKI Jakarta (Sumber: Reuters, Maret 2026).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait beban lingkungan yang harus ditanggung warga Bekasi, meskipun sumber sampah sebagian besar berasal dari luar daerah.

Dalam perspektif hukum, persoalan ini berkaitan dengan hak konstitusional warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Seiring dengan itu, wacana penggunaan mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) mulai mengemuka sebagai salah satu opsi hukum yang dapat ditempuh masyarakat terdampak. Mekanisme ini telah diakui dalam sistem peradilan Indonesia, termasuk melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002.

Gugatan lingkungan tidak hanya bertujuan untuk memperoleh ganti rugi, tetapi juga dapat diarahkan untuk mendorong perbaikan tata kelola lingkungan, pengendalian emisi, transparansi data kesehatan masyarakat, serta pemulihan kualitas lingkungan.

Di sisi lain, persoalan Bantargebang juga dinilai mencerminkan ketimpangan ekologis antara wilayah penghasil sampah dan wilayah penerima dampak. Aktivitas pembuangan sampah skala besar tersebut berdampak pada kualitas udara, potensi pencemaran air lindi, serta meningkatnya beban sosial di lingkungan sekitar.

Pemerhati sosial-spiritual, KiSupri Ingalaga, menilai bahwa kondisi ini tidak dapat terus dibiarkan tanpa pembenahan sistemik.

“Lingkungan adalah amanah yang harus dijaga. Ketika kualitasnya menurun, yang terancam bukan hanya alam, tetapi juga kualitas hidup manusia,” ujarnya.(02/06/2026)

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang layak serta akses terhadap informasi yang transparan mengenai dampak lingkungan yang terjadi.

Hingga kini, pengelolaan sampah di Bantargebang masih menjadi tumpuan utama, meskipun berbagai kritik dan kekhawatiran terus disuarakan.

Persoalan ini dinilai tidak lagi sekadar isu pengelolaan sampah, melainkan telah berkembang menjadi persoalan hak hidup sehat, keadilan lingkungan, dan tanggung jawab negara dalam melindungi warganya.(Red)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama