![]() |
| Gambar ilustrasi sumber foto unsplash |
Bekasi, TerasBatas.Com (05/06/2026) — Ketegasan hukum terhadap para pelaku korupsi di tanah air sesungguhnya memiliki rekam jejak yang sangat radikal sejak masa purba. Jauh sebelum republik ini merumuskan pasal-pasal tipikor modern, Kemaharajaan Majapahit pada abad ke-14 telah memberlakukan sanksi pidana mati bagi aparatur negara yang culas melalui kodifikasi hukum resmi mereka, yaitu Kitab Hukum Kutaramanawa.
Ketegasan tanpa kompromi tersebut tertuang secara eksplisit dalam Pasal 6 Kitab Hukum Kutaramanawa. Naskah hukum kuno ini menegaskan bahwa pidana mati wajib dijatuhkan bagi pejabat atau menteri yang melakukan korupsi, pencurian, atau tindakan dusta yang merugikan publik dan kerajaan. Dalam pandangan hukum Majapahit, manipulasi upeti, suap, dan pengkhianatan jabatan tidak dipandang sebagai kelalaian administrasi biasa, melainkan kejahatan berat yang setara dengan tindakan kriminal struktural.
Sistem pengawasan yang ketat dan disiplin tinggi dalam mengawal hukum ini juga diabadikan dalam Kakawin Nagarakretagama. Karya sastra monumental tersebut menggambarkan bagaimana pemerintahan Majapahit di bawah kawalan Mahapatih Gajah Mada menerapkan pengawasan berlapis terhadap jalannya birokrasi, sejalan dengan prinsip-prinsip kaku dalam Kutaramanawa. Pejabat, hakim, maupun pemungut pajak yang terbukti menerima suap atau menyalahgunakan wewenang langsung dieksekusi tanpa tebang pilih, sementara seluruh harta bendanya disita total oleh negara untuk memulihkan kas kerajaan.
Sejarah mencatat bahwa kedaulatan hukum kuno Nusantara yang menakutkan bagi para pemburu rente ini menjadi fondasi utama Majapahit dalam mencapai masa keemasan. Namun, ketika generasi elite berikutnya mulai mengabaikan amanat Pasal 6 Kutaramanawa dan menormalisasi uang pelicin demi gaya hidup mewah, pembusukan moral dari dalam tak terhindarkan hingga akhirnya meruntuhkan kerajaan besar tersebut.
Membaca ulang catatan Kutaramanawa dan Nagarakretagama memberikan refleksi mendalam bagi sistem peradilan modern kita. Nusantara tidak pernah kekurangan nyali dalam menghukum para pengkhianat anggaran rakyat. Warisan sejarah ini menjadi teguran keras bahwa lingkaran setan suap dan gratifikasi di meja birokrasi hari ini hanya bisa diputus jika hukum kembali ditegakkan dengan keberanian yang sama seperti era Gajah Mada: memotong urat nadi keserakahan elite hingga ke akarnya.(Red)
