![]() |
| Ilustrasi unsplash |
BEKASI — Kekerasan terhadap profesi advokat kembali terjadi. Seorang advokat dilaporkan mengalami luka tusuk setelah terlibat perselisihan dengan sekelompok debt collector yang hendak menarik kendaraan. Peristiwa itu bermula ketika korban menolak menyerahkan mobilnya karena menilai proses penarikan tidak sesuai prosedur hukum.
Penolakan tersebut memicu cekcok yang berujung pada tindakan penusukan. Korban mengalami luka di bagian perut dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi guna mengusut para pelaku.
LKBH Hitam Putih: Ini Bentuk Premanisme Berkedok Penagihan
Menanggapi insiden tersebut, Sepriyanto, SH, Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum LKBH Hitam Putih, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap advokat tersebut.
Menurutnya, dalam negara hukum, tidak boleh ada praktik penagihan yang mengabaikan prinsip due process of law.
“Kami mengecam keras tindakan brutal tersebut. Penarikan kendaraan harus tunduk pada mekanisme hukum, bukan dengan intimidasi atau kekerasan. Jika sampai terjadi penusukan, itu bukan lagi sengketa perdata, tetapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Sepriyanto.(24/2/2026)
Rujukan Regulasi: Eksekusi Tidak Bisa Sepihak
Sepriyanto menjelaskan bahwa praktik penarikan objek jaminan fidusia telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa:
Eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak jika debitur keberatan.
Harus melalui mekanisme hukum atau kesepakatan yang sah.
Tidak boleh ada unsur pemaksaan atau kekerasan.
Artinya, apabila terjadi keberatan dari pemilik kendaraan, maka eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh debt collector tanpa proses hukum.
Aspek Hukum Pidana
Dari sisi hukum pidana, tindakan penusukan dapat dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, bahkan bisa dikenakan pemberatan jika menimbulkan luka berat.
Sepriyanto menegaskan bahwa praktik debt collector di lapangan perlu pengawasan ketat agar tidak berubah menjadi tindakan premanisme yang mengancam keselamatan warga.
“Hak kreditur memang diakui hukum, tetapi pelaksanaannya tidak boleh melanggar hukum. Jika ada kekerasan, maka itu harus diproses pidana,” ujarnya.
Momentum Evaluasi Praktik Penagihan
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa sengketa pembiayaan tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Profesi advokat sebagai penegak hukum memiliki perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
LKBH Hitam Putih mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memastikan pelaku mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini bukan hanya soal konflik penarikan kendaraan. Ini tentang menjaga marwah hukum agar tidak kalah oleh intimidasi.

