Keselek Benda Kecil Saat Puasa, Batal atau Tidak? Tinjauan Fiqih Mazhab dan Kitab Klasik

Ilustrasi Unsplash

BEKASI — Dalam diskusi tausyiah usai shalat tarawih di Bekasi, seorang jamaah yang juga advokat, Jamaludin, mengajukan pertanyaan yang cukup unik namun serius secara fiqih: bagaimana hukum seseorang yang tanpa sengaja keselek benda kecil, seperti “pentol korek”, saat sedang berpuasa? Apakah puasanya batal?

Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyentuh prinsip dasar hukum puasa dalam Islam: apakah setiap sesuatu yang masuk ke tubuh otomatis membatalkan?

Untuk menjawabnya, perlu merujuk pada literatur fiqih klasik.

Prinsip Umum Pembatal Puasa

Dalam mazhab Syafi’i, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Qarib karya Imam Abu Syuja’ dan disyarah dalam Hasyiyah Al-Bajuri, pembatal puasa terjadi jika:

“Masuk sesuatu ke dalam jauf (rongga dalam tubuh) melalui lubang terbuka secara sengaja.”

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa unsur pembatal terdiri dari:

Masuknya sesuatu (‘ain), Melalui jalur terbuka, Sampai ke bagian dalam, Dilakukan secara sengaja, Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak batal.

Unsur Kesengajaan (Qasd)

Dalam Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, dijelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat puasa tidak batal karena sesuatu yang terjadi tanpa sengaja.

Dalilnya adalah hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim:

“Barang siapa lupa lalu makan atau minum dalam keadaan berpuasa, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum.”

Para ulama melakukan qiyas (analogi) bahwa sesuatu yang masuk tanpa kesengajaan, termasuk keselek, masuk dalam kategori yang dimaafkan.

Kaidah fiqih menyebutkan:

“Al-khatha’ wa an-nisyan ma’fuwwun ‘anhu.”

(Kesalahan dan kelupaan dimaafkan.)

Analisa Kasus Keselek Pentol Korek, Jika seseorang, Tidak berniat menelan, Tidak sengaja memasukkan benda ke dalam tubuh, Terjadi spontan dan refleks, Maka puasanya tidak batal.

Hal ini ditegaskan pula dalam Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami, bahwa sesuatu yang masuk karena tidak disengaja atau karena terpaksa tidak membatalkan puasa.

Namun berbeda halnya jika: Sengaja memainkan benda di mulut, Mengetahui risiko tertelan, Lalu dengan sadar membiarkannya masuk, Maka itu termasuk perbuatan sengaja dan membatalkan puasa.

Analogi dalam Hukum Positif

Menariknya, dalam diskusi tersebut, Jamaludin mengaitkan dengan konsep hukum pidana modern tentang mens rea (niat jahat). Dalam hukum, unsur kesengajaan menjadi syarat utama pertanggungjawaban. Tanpa niat, tidak ada kesalahan yang bisa dihukum.

Fiqih Islam pun memiliki konsep yang serupa: niat menjadi pembeda antara ibadah yang sah dan batal.

Kesimpulan Fiqih Mazhab

Berdasarkan pendapat mazhab Syafi’i dan literatur klasik:  Jika keselek terjadi tanpa sengaja Puasa tidak batal, Jika disengaja hingga tertelan → Puasa batal dan wajib qadha, Islam memberi keringanan atas kesalahan yang tidak disengaja, Puasa dalam Islam dibangun di atas prinsip kemudahan (taysir) dan keadilan (‘adl). Syariat tidak membebani manusia atas sesuatu yang berada di luar kendali dan niatnya.

Diskusi tausyiah tersebut menjadi pengingat bahwa memahami agama tidak cukup dengan asumsi, tetapi perlu rujukan ilmiah agar ibadah tetap sah dan hati tetap tenang.