Gunting Kuku, Korek Kuping, dan Ngupil Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Fiqihnya

Unsplash

BEKASI — Memasuki bulan Ramadan, pertanyaan seputar hal-hal yang membatalkan puasa kembali ramai diperbincangkan. Salah satu yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah apakah aktivitas seperti gunting kuku, mengorek kuping, atau membersihkan hidung (ngupil) dapat membatalkan puasa.

Dalam kajian fiqih Islam, para ulama sepakat bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga terbuka secara sengaja hingga sampai ke bagian dalam (jauf), serta makan, minum, dan hubungan suami istri di siang hari Ramadan.

Gunting Kuku Tidak Membatalkan Puasa

Aktivitas seperti memotong kuku atau memotong rambut sama sekali tidak berkaitan dengan masuknya sesuatu ke dalam tubuh. Karena itu, para ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa gunting kuku tidak membatalkan puasa.

Bahkan, menjaga kebersihan diri termasuk bagian dari sunnah yang dianjurkan dalam Islam.

Korek Kuping, Bagaimana Hukumnya?

Mengorek kuping pada dasarnya tidak membatalkan puasa selama tidak memasukkan sesuatu hingga ke bagian dalam yang dapat dianggap sebagai rongga terbuka menuju tubuh bagian dalam.

Dalam mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui jalur terbuka dan sampai ke bagian dalam secara sengaja dapat membatalkan puasa. Namun membersihkan bagian luar telinga atau sekadar menghilangkan kotoran yang tampak tidak termasuk pembatal puasa.

Yang perlu dihindari adalah memasukkan benda terlalu dalam hingga berpotensi membahayakan.

Ngupil Saat Puasa

Membersihkan hidung juga tidak membatalkan puasa selama tidak memasukkan sesuatu secara sengaja dan berlebihan hingga sampai ke bagian dalam.

Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW menganjurkan untuk bersungguh-sungguh dalam istinsyaq (menghirup air ke hidung saat wudhu), kecuali ketika sedang berpuasa. Ini menunjukkan kehati-hatian agar air tidak masuk terlalu dalam dan tertelan.

Artinya, yang membatalkan bukan aktivitas membersihkan hidungnya, melainkan jika ada sesuatu yang masuk hingga ke dalam secara sengaja.

Prinsip Dasar Fiqih Puasa

Para ulama merumuskan kaidah penting:

“Asal sesuatu itu tidak membatalkan puasa kecuali ada dalil yang jelas menyatakan pembatalannya.”

Karena itu, aktivitas kebersihan seperti gunting kuku, korek kuping, atau ngupil tidak termasuk pembatal puasa selama tidak ada unsur makan, minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja.

Di tengah banyaknya informasi yang simpang siur, penting bagi umat Islam untuk merujuk pada penjelasan fiqih yang jelas agar tidak ragu dalam menjalankan ibadah.

Ramadan bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga momentum menjaga kebersihan diri dan hati.