BEKASI — Pembangunan di Bekasi terus bergerak cepat, dari infrastruktur hingga kawasan hunian dan industri. Namun, tidak semua proses pembangunan berjalan terbuka. Warga kerap kesulitan mengakses informasi terkait anggaran, perizinan, atau dampak lingkungan proyek di wilayahnya.
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dijamin oleh undang-undang dan dijalankan melalui mekanisme yang dikelola Komisi Informasi Pusat. Melalui penyelesaian sengketa informasi, warga memiliki jalur formal untuk menuntut keterbukaan dari badan publik.
Dalam konteks Bekasi, keterbukaan informasi menjadi alat penting bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pembangunan agar tidak merugikan ruang hidup dan kepentingan publik. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi partisipasi warga dalam pembangunan daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tags
Daerah
