LP2B di Bekasi dan Tantangan Tata Ruang: Direktur LKBH Hitam Putih Soroti Konsistensi Implementasi

Hamparan sawah di tengah pesatnya pembangunan menjadi simbol penting ketahanan pangan daerah. (Ilustrasi/Unsplash)

BEKASI — TerasBatas.com — Keberadaan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan di tengah derasnya ekspansi industri dan perumahan. Di balik pertumbuhan ekonomi yang signifikan, muncul pertanyaan tentang konsistensi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan dan melindungi lahan pertanian produktif dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B pada prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan strategis nasional dan dengan syarat ketat, termasuk penyediaan lahan pengganti.

Direktur LKBH Hitam Putih, Mulyono, SH, menilai bahwa kunci persoalan bukan pada keberadaan undang-undangnya, melainkan pada konsistensi implementasi di tingkat daerah.

“Undang-undang sudah jelas memberikan kerangka perlindungan. Pertanyaannya sekarang, apakah penetapan LP2B di Kabupaten Bekasi sudah optimal dan dijalankan secara konsisten dalam kebijakan tata ruang?” ujarnya.

Menurutnya, transparansi data sangat penting agar publik mengetahui luas dan lokasi lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B, termasuk mekanisme pengawasan terhadap potensi alih fungsi.

Tata Ruang Jadi Instrumen Penentu

Mulyono menjelaskan bahwa RTRW menjadi instrumen krusial dalam menjaga keseimbangan pembangunan.

“Kalau dalam RTRW zona pertanian tidak dikunci secara kuat, maka tekanan pembangunan industri bisa mendorong revisi zonasi yang berdampak pada penyusutan lahan pangan. Ini bukan soal menolak industri, tetapi memastikan keseimbangan,” jelasnya.(18/2/2026)

Ia menambahkan bahwa dalam konteks daerah dengan tekanan investasi tinggi seperti Bekasi, tata ruang harus memiliki visi jangka panjang.

“Bekasi punya sejarah sebagai wilayah agraris. Jika semua lahan produktif habis, maka risiko jangka panjangnya adalah ketergantungan pangan. Padahal secara hukum, negara sudah mewajibkan perlindungan lahan pertanian,” tegasnya.

Mengawal Amanat Regulasi

Secara nasional, agenda swasembada pangan menjadi salah satu prioritas pembangunan. Dalam kerangka itu, daerah memiliki peran penting sebagai pelaksana kebijakan perlindungan lahan.

Mulyono menilai, pengawasan terhadap tanah kas desa juga perlu diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan peruntukan yang bertentangan dengan semangat perlindungan lahan pertanian.

“Tanah kas desa adalah aset publik. Jika dimasukkan dalam zonasi pertanian berkelanjutan dan diawasi dengan baik, itu bisa menjadi preseden positif,” ujarnya.

Isu perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi bukan sekadar perdebatan pembangunan, melainkan ujian konsistensi antara regulasi dan implementasi.

Perkembangan informasi akan terus diperbarui.

Bekasi – TerasBatas.com