![]() |
| Abudin Ketua Lira Kota Bekasi |
Kota Bekasi — Dugaan penyiksaan terhadap seorang anak oleh ibu tirinya yang menjadi perhatian publik kembali mengguncang nurani masyarakat. Peristiwa ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga tamparan moral bagi lingkungan sosial yang mungkin selama ini kurang peka terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar.
Anak, yang seharusnya tumbuh dalam kasih sayang dan perlindungan, diduga justru mengalami perlakuan yang menyakitkan di ruang yang semestinya menjadi tempat paling aman: rumahnya sendiri.
Kasus ini memantik reaksi dari berbagai pihak, termasuk Ketua LSM LIRA Kota Bekasi, Abudin.
Abudin: Perlindungan Anak Harus Nyata, Bukan Sekadar Regulasi
Abudin menilai bahwa peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di Kota Bekasi.
Menurutnya, regulasi sudah jelas, perangkat hukum tersedia, bahkan dinas teknis seperti DP3A telah memiliki mandat perlindungan anak. Namun yang dibutuhkan adalah implementasi yang lebih responsif dan pengawasan sosial yang lebih kuat.
“Anak adalah amanah bangsa. Jika masih ada dugaan kekerasan seperti ini, berarti ada sistem yang belum bekerja maksimal. Perlindungan anak tidak boleh hanya formalitas administratif, tetapi harus benar-benar hadir ketika anak membutuhkan pertolongan,” tegas Abudin.(23/2/2026)
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah kekerasan domestik.
“Lingkungan sekitar jangan menutup mata. Jika ada tanda-tanda kekerasan, harus berani melapor. Kepedulian sosial adalah benteng pertama perlindungan anak,” tambahnya.
Cermin Sosial Kota Bekasi
Kasus ini menjadi refleksi bahwa kekerasan terhadap anak sering terjadi dalam diam. Tidak selalu terlihat jelas, tidak selalu terdengar keras. Namun dampaknya bisa membekas sepanjang hidup korban.
DP3A Kota Bekasi sebagai garda terdepan perlindungan perempuan dan anak diharapkan mampu memperkuat sistem pengaduan, pendampingan psikologis, serta edukasi keluarga untuk mencegah kekerasan berulang.
Menurut Abudin, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, RT/RW, sekolah, dan lembaga sosial harus diperkuat.
“Perlindungan anak bukan hanya tugas satu dinas. Ini tanggung jawab bersama. Kota Bekasi harus menjadi kota yang benar-benar ramah anak, bukan hanya slogan,” ujarnya.
Momentum Perbaikan Bersama
Dugaan kasus ini seharusnya tidak berhenti pada pemberitaan semata. Ia harus menjadi momentum evaluasi dan penguatan sistem.
Karena kemajuan sebuah kota tidak hanya diukur dari pembangunan fisik dan investasi, tetapi dari bagaimana ia melindungi yang paling lemah: anak-anaknya.
Dan setiap tangis anak yang tak terdengar adalah panggilan bagi kita semua untuk tidak lagi diam.

