Menimbang Rasionalitas di Balik Jerat Hukum "Pasal Santet" dalam Kodifikasi KUHP Baru

Foto Praktisi Hukum Bekasi

TerasBatas.Com, 19 April 2026 - Dunia hukum pidana Indonesia tengah memasuki babak baru yang penuh warna. Di tengah upaya modernisasi hukum melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terselip satu ketentuan yang memancing dahi publik berkerut namun sekaligus memantik diskursus akademis yang dalam: Pasal 252, yang secara populer dikenal sebagai "Pasal Santet". Bagi sebagian orang, pasal ini terdengar seperti langkah mundur menuju era kegelapan, namun bagi para praktisi hukum yang menyelami akar sosiologis Indonesia, pasal ini adalah sebuah kebutuhan yang sangat rasional.

Praktisi hukum senior, H. Abdul Chalim Sobri, S.H., dalam sebuah diskusi mendalam membedah fenomena ini bukan sebagai upaya negara melegitimalisasi mistisme, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap ketertiban umum. Beliau menekankan bahwa secara yuridis, Pasal 252 adalah sebuah dekonstruksi atas fenomena irasional yang ditarik ke dalam koridor hukum positif yang terukur.

"Kita harus jernih melihatnya. Negara tidak sedang mencoba membuktikan eksistensi setan atau kekuatan gaib di meja hijau. Itu adalah kemustahilan saintifik," tegas Abdul Chalim Sobri.(19/04/2026)

Menurutnya, fokus Pasal 252 terletak pada tindakan individu yang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa untuk menimbulkan penderitaan bagi orang lain. Di sini, hukum pidana bekerja pada ranah mens rea atau niat jahat yang telah diwujudkan dalam bentuk pernyataan dan penawaran yang nyata.

Abdul Chalim Sobri menjelaskan bahwa pasal ini hadir sebagai jawaban atas realitas pahit di akar rumput. Selama berpuluh-puluh tahun, tuduhan praktik santet sering kali menjadi pemicu aksi main hakim sendiri (eigenrichting) yang brutal, mulai dari pengusiran paksa, pembakaran rumah, hingga pembunuhan massal. Dengan adanya Pasal 252, negara memberikan saluran legal. Alih-alih masyarakat bertindak anarkis saat merasa terancam oleh klaim kekuatan gaib seseorang, mereka kini didorong untuk menempuh jalur hukum.

Namun, tantangan terbesar muncul ketika kita berbicara mengenai prosedur pembuktian. Di bawah payung UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), sistem peradilan dituntut untuk lebih adaptif terhadap bukti-bukti modern. H. Abdul Chalim Sobri menyoroti bahwa dalam delik ini, pembuktian tidak lagi membutuhkan "benda kiriman" sebagai bukti materiil, melainkan bukti-bukti komunikasi.

"Era digital mengubah segalanya. Jika seorang oknum menawarkan jasa 'celaka jarak jauh' melalui platform media sosial atau grup percakapan, maka jejak digital itulah yang menjadi alat bukti kunci menurut KUHAP yang baru," jelasnya. 

Perluasan makna alat bukti ini menjadi krusial agar hakim tidak terjebak dalam perdebatan metafisika, melainkan tetap berpijak pada fakta-fakta hukum yang nyata: bahwa ada penawaran, ada niat, dan ada keresahan yang ditimbulkan.

Secara akademis, Abdul Chalim Sobri mengklasifikasikan pasal ini sebagai delik formil. Artinya, pidana dapat dijatuhkan tanpa harus menunggu adanya korban yang jatuh sakit atau meninggal dunia. Kesempurnaan delik terjadi saat pernyataan dan penawaran itu dilakukan. Hal ini merupakan langkah preventif yang progresif, namun tetap mengandung risiko jika tidak dikawal dengan objektivitas penegak hukum.

Pada akhirnya, Pasal 252 KUHP Baru adalah sebuah cermin transisi hukum kita. Ia berusaha merasionalisasi ketakutan masyarakat yang irasional menjadi sebuah kepastian hukum. Bagi H. Abdul Chalim Sobri, S.H., kunci keberhasilan pasal ini tidak akan diukur dari seberapa banyak "dukun" yang mendekam di balik jeruji besi, melainkan dari seberapa efektif negara mampu meredam kekerasan sosial yang lahir dari prasangka mistis.

Hukum, dalam konteks ini, hadir bukan untuk menghakimi ilmu gaib, melainkan untuk memastikan bahwa klaim-klaim irasional tidak lagi memakan korban nyawa manusia di tengah masyarakat yang beradab.

Oleh: Redaksi Hukum

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama